Undang-Undang Mengenai Sistem Pendidikan
di Indonesia
Indonesia sudah
sering berganti-gantisistem pendidikan sampai sekarang sistem yang digunakan
adalah Kurikulum 13 atau biasa disingkat K-13. Perubahan sistem pendidikan ini
menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Kita tidak bisa terpaku pada
aturan yang sama secara terus-menerus.
Pendidikan Indonesia
tidak lepas dari pernanan guru yang mengajarkan ilmu kepada peserta didik. Guru
harus memiliki peranan penting dalam pendidikan, dan kemampuan guru harus terus
diasah untuk membentuk generasi baru yang berkualitas. Guru harus memiliki
kopetensi yang sesuai pada pasal 10 yaitu;
1.
Kompetensi
pedagogik
Guru mengelola pembelajaran peserta didik, yaitu guru memiliki pengetahuan
atau landasan pendidikan, mengembangkan silabus pembelajaran , merencanakan
proses pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik, memanfaatkan
teknologi yang adam serta mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.
2.
Kompetensi
kepribadian
Guru memiliki akhlak yang mulia, jujur, bijaksana, berwibawa, stabil,
dewasa, sportif, demokratis, serta dapat menjadi teladan untuk peserta didik
dan masyarakat. Guru juga harus objeltif dalam mengevaluasi diri sendiri dan
mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi
sosial
Guru mampu berkomunikasi secara lisan, tulis ataupun isyarat secara santun.
Berkomunikasi dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional juga perlu dilakukan. Guru juga harus bergaul secara santun dan berkomunikasi
dengan peserta didik sesama pendidik, pimpinan satuan pendidikan, orangtua
ataupun wali peserta didik.
4.
Kompetensi
profesional
Guru
harus menguasai pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya yang diampunya. Guru mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik kepada guru dalam jabatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah seperti yang disebutkan dalam pasal 13. Tunjangan
profesi ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, namun juga bertujuan
untuk meingkatkan kualitas guru.
Komentar
Posting Komentar