Undang-Undang Mengenai Sistem Pendidikan di Indonesia

Indonesia sudah sering berganti-gantisistem pendidikan sampai sekarang sistem yang digunakan adalah Kurikulum 13 atau biasa disingkat K-13. Perubahan sistem pendidikan ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Kita tidak bisa terpaku pada aturan yang sama secara terus-menerus.

Pendidikan Indonesia tidak lepas dari pernanan guru yang mengajarkan ilmu kepada peserta didik. Guru harus memiliki peranan penting dalam pendidikan, dan kemampuan guru harus terus diasah untuk membentuk generasi baru yang berkualitas. Guru harus memiliki kopetensi yang sesuai pada pasal 10 yaitu;

1.       Kompetensi pedagogik

Guru mengelola pembelajaran peserta didik, yaitu guru memiliki pengetahuan atau landasan pendidikan, mengembangkan silabus pembelajaran , merencanakan proses pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik, memanfaatkan teknologi yang adam serta mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.

 

2.       Kompetensi kepribadian

Guru memiliki akhlak yang mulia, jujur, bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, sportif, demokratis, serta dapat menjadi teladan untuk peserta didik dan masyarakat. Guru juga harus objeltif dalam mengevaluasi diri sendiri dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.

 

3.       Kompetensi sosial

Guru mampu berkomunikasi secara lisan, tulis ataupun isyarat secara santun. Berkomunikasi dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional juga perlu dilakukan. Guru juga harus bergaul secara santun dan berkomunikasi dengan peserta didik sesama pendidik, pimpinan satuan pendidikan, orangtua ataupun wali peserta didik.

 

4.       Kompetensi profesional

Guru harus menguasai pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diampunya. Guru mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik kepada guru dalam jabatan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti yang disebutkan dalam pasal 13. Tunjangan profesi ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, namun juga bertujuan untuk meingkatkan kualitas guru.


Komentar